Bea Cukai Musnahkan BMN Senilai Rp 4.2 Miliar

Breaking News191 Views

(Bea Cukai Karimun Musanakan BMN Senilai Rp 4.2 Miliar)

 

KARIMUN, Metro Online – KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun bersama Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks Kepabeanan dan Cukai periode pertengahan 2023 sampai dengan pertengahan 2024 di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Selasa, (09/07/2024).

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk dari konsistensi dan komitmen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector.

“Kami diamanahkan untuk melakukan perlindungan terhadap masyarakat dalam masuknya barang-barang ilegal ataupun barang yang diatur oleh peraturan larangan pembatasan serta mengamankan barang-barang penerimaan negara,” ujar Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan.

Jerry mengungkapkan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan di bidang Kepabeanan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 141, terdiri dari 139 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dan 2 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Adapun rincian barang yang dilakukan pemusnahan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun di bidang kepabeanan berupa 6.180 kg daging beku dan 60 koli pakaian bekas. Sedangkan di bidang Cukai berupa 995.648 batang rokok ilegal.

Kemudian, Barang Milik Negara yang dimusnahkan dari Kanwil DJBC Khusus Kepri berupa 7.862 bag atau setara 13.887 kg bawang merah dan 1.954 bag atau setara 58.555 kg bawang bombai.

“Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp4.257.428.732,- (empat milyar dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1.092.286.126,- (satu milyar sembilan puluh dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah),” ungkapnya.

Masih kata dia, pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan pemusnahan ini disaksikan juga bersama perwakilan pejabat dari pemerintah kabupaten Karimun serta aparat penegak hukum lainnya.

“Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah tidak layak konsumsi atau berbahaya jika dikonsumsi, sudah tidak memiliki nilai ekonomi, sudah busuk atau kadaluarsa dan juga barang-barang yang tidak dapat dihibahkan ataupun dilelang,” katanya.

Ia juga menyebutkan keberhasilan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi.

“Semoga sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk kedepannya”. Pungkasnya. (Ery)



telah dibaca :
31

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *