Berita Terkini: Gugatan SK Bupati Sorong Selatan di PTTUN, Kursi DPRK Dipertaruhkan

SORONG SELATAN – Sengketa politik di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, memasuki babak baru. Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan Nomor: 100/165/BSS/VII Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRK Terpilih dan Tetap Periode 2024–2029 resmi digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Gugatan ini dilayangkan oleh lima calon anggota DPRK dari berbagai daerah pengangkatan: Marthen Thesia, S.Th; Alfonsina Athabu, SE; Marthen Baho; Hendrik Guraray; dan Beny Amin Kena. Mereka menilai keputusan bupati cacat prosedural dan menghilangkan hak politik mereka.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Sulaeman, menyebutkan sidang persiapan telah digelar. Majelis hakim PTTUN menilai gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan layak berlanjut ke tahap pembuktian.

“Ini menyangkut hak politik rakyat. Kalau dibiarkan, demokrasi lokal akan tercederai,” tegasnya.

Kasus Sorong Selatan dinilai bisa menjadi landmark case nasional, mengingat mekanisme pengangkatan DPRK di berbagai daerah kerap menuai kritik karena dianggap rawan intervensi politik.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan belum memberikan tanggapan resmi. Publik menanti apakah pemda akan mempertahankan SK, memberikan klarifikasi, atau menyiapkan langkah hukum baru. Sidang lanjutan di PTTUN segera digelar, dengan putusan akhir yang diyakini akan menentukan peta politik Sorong Selatan lima tahun ke depan.

Baca Juga