(Bupati Lingga saat mengukuhkan kembali Kades dan BPD)
Lingga, Metro Online – Pemerintah Kabupaten Lingga, provinsi Kepri, menggelar Acara Pengukuhan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 75 kepala desa (Kades) dan 375 Badan Perwakilan Desa (BPD) bertempat di Aula kantor Bupati Lingga, Kamis (04/07/2024).
Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD tersebut di serahkan langsung oleh Bupati Lingga M.Nizar S.Sos di dampingi Ketua Tim Penggerak PKK Maratusholeha M.Nizar yang di hadiri oleh Kepala Inspektorat Lingga,Muhammad Ja’is S.H.M.H ,Kepala DPMD ,Nelawati ,ST,M.A.P, Camat Lingga Timur Yuslizar Resmed,S.pd ,camat Lingga Utara , H.Burhannudin S.I.P,Camat Lingga .A.Malek S.pd ,Kabag Hukum sekda Lingga Selamat,Kemenag kabupaten Lingga yang di wakili oleh Abdurrahman S.ag.
Menurut Bupati Lingga M.Nizar ,Pengukuhan dan Penyerahan SK perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari Enam (6 )Tahun menjadi Delapan( 8) Tahun hal tersebut berdasarkan keputusan dan penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terang M.Nizar .
Lebih Lanjut M.Nizar menerangkan bahwa ,Ini amanat dari aturan yang harus kita lalui, di mana kita harus mengukuhkan kepala desa karena ada perpanjangan jabatan, yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. Nah, tentu ini harus segera disikapi agar pembangunan di desa bisa segera dilakukan terangnya.
Bupati Lingga menilai, perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan waktu lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal ujar M.Nizar
M.Nizat juga mengingatkan para kepala desa dan BPD yang dilantik yang telah menerima SK, agar dapat menjalankan amanat sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku,untuk BPD Nizar juga berharap agar tetap sejalan dengan pemerintahan Desa hal tersebut bertujuan agar tidak merusak tatanan pemerintahan desa ungkapnya
Para kepala desa, lanjut Nizar harus terus bersanding dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta meminta aspirasi dari masyarakat agar tercipta sinergitas antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat ,sehingga roda pemerintahan Desa serta pembangunan di Desa dapat berjalan sesuai harapan Masyarakat ujar Nizar.
“Atas nama pemerintah Daerah kabupaten Lingga M.Nizar berharap kepada seluruh para kades sebagai penyelenggara pemerintahan di Desa agar dapat mewujudkan Tujuh (7) permasalahan publik yang harus di selesaikan di Desa,” ucapnya.
Tujuh persoalan itu adalah
1.Tidak ada lagi anak miskin yang tidak bisa bersekolah
2.Tidak ada ibu Hamil bayi atau Balita yang mengalami kekurangan Gizi,
3 Tidak ada orang miskin yang tidak mampu berobat
4.Tidak ada lansia miskin yang hidupnya sebatang kara yang tidak bisa makan,
5.Tidak ada lagi orang miskin yang rumahnya tidak layak huni
6.permasalahan sampah agar segera di atasi
7 pengendalian tata ruang desa
Pada prinsipnya Kades merupakan ujung tombak dalam upaya mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan di desa, dan harus di laksanakan dengan sebaik-baiknya berdasarkan rambun -rambu yang telah di atur, mudah-mudahan melalui kegiatan Pengukuhan dan pelantikan ini pemerintahan Desa bisa lebih mengoptimalkan kinerjanya dengan lebih lagi sehingga pada gilirannya nanti seluruh desa di Negeri Bunda Tanah Melayu semakin maju, baik dari secara ekonomi, infrastruktur dan juga masyarakatnya.
(Taufik Safira)
telah dibaca :
20