(Suasana anggota Polres Natuna saat melakukan patroli)
Natuna, Metro Online – Dalam upaya menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat, Polres Natuna melaksanakan patroli rutin di sejumlah lokasi strategis dan tempat-tempat keramaian seperti swalayan, bank, kantor PLN, dan area Pertamina. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi aksi premanisme di wilayah Kabupaten Natuna. Jumat (09/05/2025) .
Kegiatan ini bukan hanya berfokus pada tindakan preventif, namun juga mengandung nilai edukatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terpengaruh atau terlibat dalam aksi-aksi premanisme.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla menegaskan bahwa patroli ini akan terus ditingkatkan secara berkesinambungan sebagai bentuk kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat, serta upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kehadiran polisi di lapangan, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa segala bentuk premanisme tidak akan ditoleransi di Kabupaten Natuna,” ujar Kapolres Natuna.
Premanisme dapat dijerat melalui beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang lainnya, tergantung bentuk tindakannya, antara lain:
Pasal 368 KUHP – Pemerasan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan barang, maka diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 170 KUHP – Kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama:
Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan jika mengakibatkan luka berat atau kematian, hukumannya dapat mencapai 12 tahun atau lebih.
Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan (termasuk intimidasi): Dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda sesuai ketentuan.(Bud)
telah dibaca :
73