Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah Perkuat Sosialisasi Pemasangan Tanda Batas Tanah

(Keterangan foto : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers di IPDN Sumedang.)

 

Sumedang, Metro Online – Dalam upaya menekan angka sengketa pertanahan yang kerap terjadi di berbagai daerah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyosialisasikan pemasangan tanda batas tanah.

Seruan ini disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Balairung Rudini, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/06/2025).

Menurut Nusron, sengketa tanah kerap berawal dari hal yang tampak sepele: tidak jelasnya batas kepemilikan lahan. Di banyak kasus, masyarakat tidak tahu atau tidak menjaga tanda batas tanah mereka, sehingga menimbulkan konflik baik antartetangga maupun dengan pihak luar.

“Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengetahui dan menjaga tanda batas tanah sering kali memicu sengketa, bahkan terjadi tukar batas dengan lahan di sebelahnya,” ujar Nusron.

Untuk itu, sejak tahun 2023 Kementerian ATR/BPN menggulirkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), yang bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penanda batas tanah secara fisik sebagai langkah preventif terhadap konflik.

Namun, Nusron menggarisbawahi, keberhasilan Gemapatas tidak bisa bertumpu hanya pada pemerintah pusat. Kepala daerah, menurutnya, merupakan aktor strategis dalam menggerakkan masyarakat di tingkat lokal.

“Tanpa dukungan kepala daerah sebagai ujung tombak di wilayah masing-masing, kampanye Gemapatas tidak akan efektif,” tegasnya.

Selain soal batas lahan, Nusron juga menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting: banyaknya bidang tanah yang belum terpetakan dan belum disertipikatkan. Situasi ini bukan hanya menyulitkan aspek legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga memperbesar potensi sengketa di kemudian hari.

Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk perangkat desa dan organisasi profesi, seperti asosiasi pengukur tanah, guna mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat.

“Untuk persoalan seperti itu, kepala daerah bisa bekerja sama dengan perangkat desa, dengan asosiasi profesi di bidang pengukuran dan pemetaan untuk sama-sama melengkapi sertipikat tanah masyarakat,” tambah Nusron.

Hingga Juni 2025, program pendaftaran tanah nasional mencatatkan kemajuan signifikan. Dari target 126 juta bidang tanah yang akan didaftarkan, sebanyak 122,5 juta telah tercapai. Dari jumlah itu, 96,4 juta bidang telah berhasil disertipikatkan.

Meski progresnya tergolong tinggi, Nusron menegaskan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang besar, terutama dalam menyelesaikan sisa bidang tanah yang belum terdaftar maupun yang belum memiliki sertipikat resmi.

“Jadi tugas kita melanjutkan bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dan belum bersertipikat. Karena itu kami tunggu kerja sama dari kepala daerah,” ujarnya kepada 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hadir dalam orientasi tersebut — sebagian merupakan pejabat baru hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam acara yang turut dihadiri oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar tersebut, semangat kolaborasi menjadi benang merah yang ditekankan pemerintah pusat.

Pesan Nusron bukan hanya administratif, melainkan juga strategis. Penataan ruang dan pertanahan tidak bisa lagi dilihat sebagai isu teknis semata. Ia menyangkut stabilitas sosial, investasi, dan tata kelola pembangunan daerah secara keseluruhan.

Dengan peran aktif kepala daerah, kampanye pemasangan tanda batas tanah dan percepatan sertifikasi bukan hanya akan mengurangi sengketa, tetapi juga memperkuat ketahanan hukum dan pembangunan di tingkat akar rumput.(JT)



telah dibaca :
128