Dalam Kurun Waktu 10 Hari, Satres Narkoba Polres Asahan Ungkap 3 Kasus Narkoba

(Keterangan foto : Kapolres AKBP Afdhal Junaidi memaparkan kronologi pengungkapan 3 kasus narkotika.)

 

Asahan, Metro Online – Dalam kurun waktu kurang dari sepuluh hari di akhir bulan April 2025, Satres Narkoba Polres Asahan di bawah pimpinan AKP Mulyoto berhasil menggagalkan 3 tindak pidana peredaran gelap Narkoba berbagai jenis mulai dari sabu, ekstasi, hingga kokain.

“Ada 3 LP (laporan polisi) yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Asahan. Pertama narkotika jenis kokain sebanyak 992, 26 gram yang akan diedarkan di Kota Kisaran, kedua narkotika jenis sabu sebanyak 1000 gram beserta pil ekstasi sebanyak 294 butir yang rencananya akan dibawa ke daerah Sumatera Barat, dan ketiga juga narkotika jenis sabu sebanyak 495, 34 gram yang akan diedarkan di wilayah Asahan,” ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH dalam konferensi pers di halaman tengah Mapolres setempat, Rabu (30/04/2025).

LP pertama, kata Afdhal, TKP nya di areal perkebunan PT. BSP di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur pada hari Minggu 20 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib sore.

Begitu mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika jenis kokain, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto langsung memerintahkan Kanit I Ipda Supangat untuk melakukan pengungkapan dengan teknik under cover buy. Dalam penyamaran itu awalnya petugas mengamankan pelaku berinisial BHS (32) beserta barang bukti sebanyak 217, 94 gram kokain.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan 1 bungkus lagi plastik bertuliskan FEDEX berisikan narkotika jenis kokain seberat 667, 82 gram.

“Total seluruh narkotika yang diamankan sebanyak 992, 26 gram, dan menurut pengakuan BHS barang haram tersebut diperoleh dari temannya seorang nelayan yang menemukannya terapung di laut,” ucap AKBP Afdhal Junaidi.

Kedua, kata Kapolres Asahan ini, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1000 gram dan pil ekstasi sebanyak 294 butir dengan TKP di jalan umum Dusun II Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut pada hari Kamis 24 April 2025 sekira pukul 12.30.Wib.

Dalam penangkapan itu Team Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH (38) warga Suriah Pandaan, Kelurahan Air Haji, Kecamatan LS Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

MH yang merupakan pekerja imigran gelap yang baru pulang dari Malaysia ini membawa tas ransel hitam berisi 1 bungkus plastik putih bertuliskan JNT Expres berisikan 1000 gram narkotika jenis sabu serta bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik polos masing – masing 1 bungkus berisi pil ekstasi berbentuk bintang warna hijau sebanyak 290 butir, dan 1 bungkus berisi pil ekstasi warna coklat sebanyak 4 butir.

“Menurut pengakuan MH dirinya hanya kurir dan rencana narkoba itu akan dibawa ke daerah Sumatera Barat,” kata Afdhal lagi.

Ketiga, ungkap Kapolres Asahan, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 495, 34 gram dengan teknik under cover buy dari tangan pelaku berinisial TY alias K (32) di Jalan Letjen Suprapto Lingkungan II Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Minggu 27 April 2025 sekira pukul 02.30 Wib dini hari.

Berdasarkan pengakuan TY dirinya hanya kurir, dan sabu tersebut milik AD alias B (32) warga Jalan Sei Bian Lingkungan III Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung yang bekerja sama dengan T (30) warga Jalan Sei Lamandau Lingkungan II Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan pada hari Selasa 29 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib dini hari Team Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan AD alias B dan T di pintu Tol Kisaran Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu – sabu.

“Motif semua pelaku melakukan kejahatan tersebut mencari tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi,” pungkas Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi sembari menambahkan para pelaku dijerat pasal berlapis sesuai Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam press release itu tersangka BHS yang ditanyai wartawan mengaku baru kali ini terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Menurut keterangannya narkotika jenis kokain itu akan diedarkan di Kota Kisaran.(jt)



telah dibaca :
170