Diduga Langgar PP, Denda 10 Persen Menanti Dua Rekanan BPSDM Kepri Tak Miliki SBU

(data paket pemenang)

 

KEPRI, Metro Online –
Sejatinya, pengadaan barang dan jasa pemerintah dirancang untuk mendukung pelayanan publik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta taat regulasi. Namun, praktik di lapangan kerap jauh panggang dari api. Salah satunya terendus dalam proyek dekorasi interior di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kepri tahun anggaran 2025.

Dua rekanan, CV. Semangat Jaya dan Willian Future, diduga mengerjakan tiga paket pekerjaan konstruksi tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi layanan PB004 (dekorasi interior) yang dipersyaratkan dalam KBLI 43304.

(PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PUPR)

CV. Semangat Jaya mengantongi dua kontrak senilai masing-masing Rp199 juta, yakni belanja pemeliharaan bangunan gedung dan belanja bahan bangunan. Sedangkan Willian Future memperoleh kontrak Rp93 juta untuk belanja modal mebel.
Namun, pencarian di situs resmi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) menunjukkan nama Willian Future tak terdaftar sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Sementara dalam Katalog Versi 6, perusahaan tersebut juga tidak tercatat memiliki layanan KBLI 43304.

Lantas, bagaimana mungkin dua perusahaan ini bisa lolos sebagai penyedia jasa konstruksi tanpa SBU diwajibkan oleh regulasi?

PPK Bungkam, Rekanan Enggan Bersuara

Upaya konfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Ronawati, S.E, kandas. Saat didatangi di Kantor BPSDM, Dompak (14/08), yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp (05/09) pun tak berbalas.

Begitu pula rekanan terkait. CV. Semangat Jaya memilih bungkam, sementara Willian Future tak merespons panggilan maupun pesan singkat wartawan.

Padahal jelas, PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko mengatur bahwa setiap BUJK wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar (SBU) sesuai klasifikasi pekerjaan. Khusus untuk KBLI 43304, tercantum subklasifikasi PB004 dekorasi interior yang memerlukan sertifikasi standar.

Seorang pelaku jasa konstruksi di Tanjungpinang yang enggan disebut namanya menegaskan, “Tidak bisa hanya modal NIB. Kalau dekorasi interior masuk PB004, risikonya menengah tinggi. Perlu SBU dan SKK. Urusnya memang mahal dan sulit, tapi itu aturan mainnya.”

Risiko Denda dan Jerat Hukum

Pelanggaran ini tak main-main. Pasal 419 PP 5/2021 menyebutkan:

1. Menteri PUPR berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda bagi BUJK yang tak memiliki SBU.

2. Besaran denda administratif bagi BUJK nasional adalah 10% dari total nilai kontrak.

Jika merujuk aturan itu, kedua rekanan BPSDM Kepri bisa dikenai denda ratusan juta rupiah. Pertanyaan lanjutannya: jika sanksi ini diabaikan, apakah pelanggaran tersebut bisa masuk kategori tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara?

Kasus ini kini menjadi bola panas. Publik menunggu langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Pemprov Kepri untuk menelisik lebih dalam. Apakah benar ada pembiaran dalam proses pengadaan? Atau justru ada praktik “jalan pintas” demi memuluskan proyek?

Transparansi dan keberanian mengambil tindakan adalah kunci. Sebab jika dibiarkan, praktik semacam ini hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kepri.(Robi)



telah dibaca :
40