(Keterangan foto : Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Dialog Nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri.)
Jakarta, Metro Online – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan pemanfaatan kawasan industri yang telah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai langkah strategis mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa lebih dari 90 persen lahan kawasan industri yang sudah tertuang dalam dokumen tata ruang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Ini menunjukkan peluang investasi di sektor kawasan industri masih sangat terbuka lebar,” ujar Suyus dalam Dialog Nasional Musyawarah Nasional IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Kuningan, Jakarta, Kamis (19/06/2025).
Sebagai ilustrasi, data Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa di Pulau Sumatera terdapat 185.412 hektare lahan kawasan industri, namun baru sekitar 13.000 hektare atau 7 persen yang dimanfaatkan. Di Pulau Jawa, dari 350.539 hektare yang tersedia, pemanfaatannya baru mencapai 34.000 hektare atau sekitar 9,75 persen.
“Ruangnya sudah tersedia dalam tata ruang, tapi tantangan kita adalah pada tahap eksekusi. Mulai dari izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), kesiapan RDTR, hingga penguasaan lahannya. Ini yang sedang kami dorong percepatannya,” tegasnya.
Beberapa kendala utama yang menghambat optimalisasi kawasan industri antara lain:
Belum lengkapnya penerbitan KKPR;
Lambatnya integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS);
Kendala dalam proses pengadaan dan pelepasan lahan.
Suyus menambahkan, pemerintah menargetkan penyusunan dan integrasi 2.000 RDTR ke dalam OSS sebagai bagian dari reformasi sistem perizinan. Namun, hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang terintegrasi, sementara sisanya masih dalam proses sinkronisasi dan digitalisasi.
“Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementerian ATR/BPN terus memberikan bantuan kepada pemerintah daerah, baik dari sisi pendanaan maupun pendampingan teknis dalam penyusunan RDTR,” pungkasnya.
telah dibaca :
175