Dugaan Kecurangan Tender di BP Batam, Perusahaan Baru Tanpa Pengalaman Menang Proyek Miliaran

(Tidak ada catatan pengalaman PT. AGL)

 

Tanjungpinang,metroindonesia.co. id – Aroma dugaan kecurangan tender kembali tercium dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Kali ini sorotan publik tertuju pada PT Artha Gemah Lestari (PT AGL), sebuah badan usaha baru berdiri pada pertengahan 2024. Celakanya perusahaan tersebut sudah dua kali menangkan proyek dengan nilai fantastis.

Proyek terbaru yang mereka menangkan adalah Peningkatan Jalan Engku H. Tua (Ruas Simpang PIH – Simpang DPRD), dengan pagu anggaran sebesar Rp8,2 miliar. Meski diikuti 17 peserta tender, hanya PT AGL mengajukan penawaran dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan harga negosiasi Rp8.100.214.650,14. Hingga berita ini diturunkan, proses tender masih berada di tahap masa sanggah.

(data pemenang)

Yang membuat publik mengernyitkan dahi, PT AGL bukanlah pemain lama. Menurut data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), badan usaha ini baru berdiri pada Juni 2024. Sertifikat Badan Usaha (SBU) mereka pun baru terbit pada Oktober 2024. Lebih mengherankan lagi, pada kolom data pengalaman LPJK, tidak ditemukan riwayat proyek serupa pernah mereka kerjakan.
Padahal, aturan pengadaan jelas menyebutkan:

Untuk perusahaan kecil berdiri kurang dari tiga tahun, tanpa pengalaman hanya diperbolehkan mengikuti tender dengan nilai paket maksimal Rp2,5 miliar.

Untuk paket di atas Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar, mereka wajib memiliki minimal satu pengalaman pada bidang sama.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar bagaimana mungkin sebuah perusahaan baru seumur jagung, tanpa rekam jejak proyek besar, bisa memenangkan paket senilai miliaran rupiah?

Kemenangan ini bukan yang pertama. Desember 2024 lalu, PT AGL juga mengantongi proyek pembangunan gudang logistik BP Batam dengan pagu Rp15 miliar untuk tahun anggaran 2024–2025. Padahal, proyek itu diperuntukkan untuk kualifikasi menengah, sementara PT AGL masuk kategori kualifikasi kecil.

Upaya media untuk mengonfirmasi hal ini kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad maupun pihak UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) tidak membuahkan hasil. Nomor kontak resmi PT AGL yang tertera di situs LPJK pun tak merespons pesan dikirim pada 10 Agustus 2025.

Kini, publik menunggu apakah masa sanggah akan membuka tabir atau justru menguatkan dugaan adanya praktik persekongkolan tender yang mengabaikan aturan main. Satu hal pasti, kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas proses pengadaan di BP Batam. Penulis: Robi Sianipar.

Editor: Roy



telah dibaca :
110