GAJI PERANGKAT TAK DIBAYAR SEJAK JANUARI 2025, MPN KAI PERTANYAKAN KINERJA KEPALA DESA TINO

πŸ—“οΈ Tino, 20 Juni 2025 – Perhatian publik kini tertuju pada Desa Tino, setelah terbongkar bahwa para perangkat desa tidak menerima gaji sejak Januari 2025. Temuan mencengangkan ini diungkap oleh Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Majelis Pimpinan Nasional Komite Advokat Indonesia (MPN KAI), yang melakukan investigasi langsung berdasarkan laporan masyarakat dan perangkat desa yang terdampak.

πŸ“Œ Hasil Investigasi MPN KAI: Gaji Tidak Disalurkan, Hak Terabaikan

Tim Advokasi MPN KAI menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran mereka di lapangan, para perangkat desa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa, namun hingga pertengahan tahun tidak ada pembayaran gaji yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

β€œIni adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional perangkat desa. Gaji bukanlah bentuk bantuan atau belas kasihan, melainkan hak atas kerja yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Binsar Luhur Pangaribuan, Sekretaris Jenderal MPN KAI.

KAI menilai bahwa sikap diam dan tidak bertanggung jawab dari Kepala Desa Tino dalam hal ini adalah indikasi kelalaian dalam pengelolaan keuangan desa, dan bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.


βš–οΈ Unsur Pelanggaran yang Ditemukan

MPN KAI menyampaikan setidaknya terdapat tiga unsur pelanggaran hukum yang telah mereka identifikasi:

  1. Pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 66 yang menyatakan bahwa perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan.
  2. Penyalahgunaan wewenang dan kelalaian administratif, karena anggaran penghasilan tetap bagi perangkat desa biasanya telah ditetapkan dalam APBDes.
  3. Indikasi tindak pidana korupsi, apabila dana tersebut dialihkan atau digunakan untuk keperluan yang tidak sah.

πŸ“£ KAI Desak Klarifikasi Kepala Desa dan Audit APBDes

Menanggapi situasi ini, MPN KAI telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Desa Tino, yang isinya meminta klarifikasi terbuka dan rinci terkait alasan tidak dibayarkannya gaji perangkat desa selama hampir 6 bulan.

β€œKami memberikan waktu 7 (tujuh) hari kepada Kepala Desa untuk memberikan penjelasan kepada publik. Jika tidak ada jawaban yang memadai, kami akan tempuh langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Binsar.

KAI juga meminta Inspektorat Daerah, DPRD Kabupaten, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana APBDes Desa Tino Tahun Anggaran 2025.

β€œKami punya keluarga, anak sekolah, cicilan. Kami tetap bekerja, tapi sampai hari ini tidak pernah diberi kepastian soal gaji,” keluh salah satu perangkat desa.

🚨 Kepala Desa Harus Bertanggung Jawab

MPN KAI menegaskan bahwa dalam konteks hukum, tidak ada alasan administratif yang bisa dijadikan pembenaran untuk menahan hak gaji perangkat desa. Kepala desa sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran harus mampu mempertanggungjawabkan setiap sen dana publik yang dikelola.

β€œKami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke jalur hukum. Jika ada unsur korupsi, maka penegakan hukum adalah harga mati,” pungkas Binsar.


πŸ“ Catatan Redaksi: Sorotan Nasional

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyorot masalah yang sering luput dari pantauan: nasib perangkat desa yang menjadi ujung tombak pemerintahan, tapi kerap diperlakukan tidak adil. Ke depan, kasus ini diharapkan bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan desa di seluruh Indonesia.


Baca Juga