(Data Badan Usaha)
Tanjungpinang, Metro Online – Proyek pemeliharaan Gedung Graha Kepri tahun anggaran 2025, dikerjakan oleh perusahaan Granusa menjadi sorotan. Dugaan pelanggaran serius mengemuka, terkait legalitas dan klasifikasi badan usaha yang mengerjakan proyek tersebut.
Pekerjaan dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau ini dilakukan dengan metode pengadaan langsung dan melalui sistem e-purchasing. Total nilai transaksi tercatat dalam katalog elektronik (E-katalog) sebesar Rp266.329.900, dari pagu Rp273.768.000.
Namun, berdasarkan penelusuran Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bapenda 2025, pekerjaan tersebut diklasifikasikan sebagai “jasa lainnya” sebuah kategori yang tidak secara eksplisit menjelaskan cakupan teknis pekerjaan maupun kode klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Ini memunculkan pertanyaan apakah pekerjaan tersebut masuk kategori konstruksi?
Fakta mencengangkan ditemukan saat menelusuri riwayat perusahaan Granusa. Pada tahun 2022, proyek pemeliharaan gedung yang sama, pernah ditangani oleh perusahaan ini dan dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi di LPSE. Saat itu, Granusa masih tercatat aktif di bidang konstruksi, dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sah.
Namun data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) terbaru menunjukkan bahwa SBU Granusa tidak diperpanjang sejak berakhir pada 2022. Dengan tidak adanya perpanjangan melalui Online Single Submission (OSS) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi terbaru, status badan usaha ini dinyatakan tidak aktif di sektor jasa konstruksi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, disebutkan secara tegas bahwa
Pasal 99 mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi memiliki:
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU);
b. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK);
c. Lisensi teknis.
Pasal 100 ayat (1) menyatakan bahwa SBU konstruksi wajib dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.
Dengan demikian, bila proyek pemeliharaan Gedung Graha Kepri tersebut mengandung unsur konstruksi, sebagaimana pekerjaan yang sama tahun-tahun sebelumnya maka Granusa seharusnya memiliki SBU aktif. Fakta bahwa perusahaan ini tidak lagi aktif dalam klasifikasi konstruksi membuka potensi pelanggaran hukum administratif dan teknis.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bapenda Kepri, Abdulah, S. Sos., M.H., hingga berita ini diterbitkan tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim oleh redaksi pada 2 Agustus 2025 melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat balasan.
Hal serupa terjadi saat media ini berupaya menghubungi pihak penyedia, Granusa, untuk mendapatkan klarifikasi atas status legal perusahaan dan jenis pekerjaan yang mereka kerjakan di Graha Kepri. Sampai saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.
Kasus ini menambah panjang daftar pekerjaan pengadaan langsung rawan penyelewengan prosedur. Menggunakan perusahaan tidak memenuhi klasifikasi izin untuk mengerjakan proyek pemerintah tidak hanya menyalahi regulasi, tapi juga berisiko pada mutu hasil pekerjaan dan potensi kerugian negara.
Penggunaan e-purchasing atau katalog elektronik seharusnya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, jika klasifikasi pekerjaan tidak sesuai dan penyedia tak memenuhi standar minimal perizinan, sistem ini justru menjadi kedok legalitas semu. (Robi Sianipar)
Editor: Roy
telah dibaca :
97