Ingkrah, Sudirmanto Langsung di Eksekusi Kelapas kelas II A Tanjungpinang

(Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Natuna saat melakukan eksekusi terhadap Sudirmanto ke lapas kls IIA Tanjungpinang)

 

Natuna, Metro Online – Kejaksaan Negeri Natuna akhirnya melakukan eksekusi langsung terhadap Sudirmanto atas kasus pencemaran nama baik Bupati Natuna.

Sudirmanto dieksekusi langsung Kelapas kelas IIA Tanjungpinang setelah kasusnya inkrah dan dinyatakan bersalah,pada, Jumat tanggal 21 Juni 2024.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Kepala Seksi Intelijen, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna, Rein Lesmana Musri, S.H.kepada sejumlah wartawan.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Natuna telah melaksanakan Eksekusi terhadap 1 (satu) orang Terpidana SUDIRMANTO ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA,” ucapnya.

Pelaksaan Eksekusi, berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan terdakwa Sudirmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dalam putusan itu, Sudirmanto melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum .

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirmanto dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Terpidana SUDIRMANTO dijemput oleh Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna bertempat di Jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kemudian Terpidana SUDIRMANTO melakukan Cek Kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA untuk menjalani hukuman.(Bud)



telah dibaca :
47

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *