Kasus Kilat di Polres Sorong Selatan Picu Kontroversi, Netizen: “Hukum Pesanan?”

Breaking News332 Views

Sorong Selatan, 10 Maret 2025 – Kehebohan melanda media sosial setelah terungkapnya kasus hukum di Polres Sorong Selatan yang diproses dengan kecepatan luar biasa. Laporan polisi, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), hingga undangan wawancara terhadap terlapor, Saudara R, semuanya diterbitkan dalam satu hari, tepatnya pada 4 Maret 2025.

Kecepatan proses hukum yang tak lazim ini memicu kecurigaan publik dan mempertanyakan asas kesetaraan hukum. Presiden Majelis Pimpinan Nasional Forum Advokat Muda Indonesia (MPN FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, menyoroti kejanggalan tersebut dan meminta Polri memberikan klarifikasi.

“Sejak kapan hukum bisa diproses secepat ini? Kalau memang ini prosedur standar, berarti kita harus bertanya: kenapa kasus-kasus lain bisa bertahun-tahun mengendap? Ada indikasi kuat kepentingan tertentu bermain di sini,” ujar Sulkipani Thamrin.

Yang lebih mengejutkan, surat undangan wawancara dalam kasus ini ditandatangani langsung oleh Kapolres Sorong Selatan. Padahal, secara prosedural, surat semacam ini biasanya ditandatangani oleh penyidik yang menangani perkara.

Netizen Geram: “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?”

Setelah berita ini mencuat, tagar #HukumPesanan dan #PolresSorongViral langsung menjadi trending di media sosial X (Twitter). Warganet ramai-ramai mempertanyakan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

“Kalau hukum bisa secepat ini, kenapa banyak kasus korupsi mandek bertahun-tahun?” tulis seorang pengguna X.

“Polisi seharusnya netral, bukan alat kepentingan segelintir orang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas!” tambah warganet lainnya.

Prosedur Langgar SOP? MPN FAMI Gerak Cepat

Menurut Adv. Sulkipani Thamrin, setiap laporan pidana harus melewati mekanisme yang jelas. Biasanya, laporan masuk ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), kemudian diteruskan ke Kapolres untuk disposisi ke penyidik. Setelah itu, penyidik membuat nota dinas terkait biaya penanganan perkara yang harus melalui beberapa tahap sebelum bisa diproses lebih lanjut.

Namun, dalam kasus ini, semua tahapan yang biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu justru diselesaikan dalam hitungan jam.

“Ini bukan hanya aneh, tetapi juga sangat berpotensi melanggar prosedur hukum dan membuka ruang intervensi pihak tertentu,” tegas Sulkipani Thamrin.

MPN FAMI Laporkan ke Propam dan Ombudsman

Sebagai organisasi advokat yang fokus mengawal penegakan hukum di Papua, MPN FAMI tidak tinggal diam. Adv. Sulkipani Thamrin memastikan bahwa mereka akan membawa kasus ini ke:

  • Divisi Propam Polri, untuk menindak dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Sorong Selatan.
  • Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna mengawasi adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh Polri.
  • Ombudsman RI, untuk mengusut dugaan maladministrasi dan prosedur yang tidak wajar dalam penanganan kasus ini.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai hukum menjadi alat mainan bagi mereka yang memiliki kuasa dan uang,” tegas Sulkipani Thamrin.

Ujian Integritas Polri, Publik Menunggu Jawaban

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi kepolisian di Sorong Selatan. Jika memang tidak ada yang salah, publik menunggu penjelasan transparan dari pihak kepolisian. Namun, jika benar ada permainan kotor, skandal ini bisa menjadi pukulan telak bagi citra Polri.

Apakah ini hanya kebetulan, atau ada kekuatan tersembunyi yang mengatur di balik layar? Yang jelas, publik tidak buta, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Lihat bukti surat undangan Kapolres Sorong Selatan: [Klik di sini untuk melihat surat]

Laporan: Frans Baho