Kasus Penganiayaan Anak di Simpang Empat Belum Tuntas, Orang Tua Korban Desak Polres Asahan Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

(Foto ilustrasi sesuai dengan isi berita)

 

Asahan, Metro Online – Sudah lebih dari satu bulan kasus penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan yang telah dilaporkan ke Polres Asahan, hingga kini belum diketahui bagaimana perkembangannya.

Orang tua korban BEW mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses pengusutan kasus ini.

“Peristiwa penganiayaan terhadap anak saya ini telah dilaporkan ke Polres Asahan dengan laporan polisi Nomor : STTLP/B/641/VIII/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Agustus 2025,” ujar BEW kepada Metro Online, Senin (22/09/2025).

BEW menambahkan, bahwa korban dan saksi – saksi yang melihat kejadian itu telah diperiksa dan dimintai keterangan di Unit PPA Polres Asahan pada tgl 25 Agustus 2025. Bahkan pelaku juga sudah dipanggil dan diperiksa terkait laporan ini. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap pelaku.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus penganiayaan yang terjadi dan memberikan keadilan terhadap anak saya,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK, SIK, MH yang dikonfirmasi terkait persoalan ini, Senin (22/09/2025) mengarahkan awak media untuk menghubungi Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

“Langsung komunikasi ke Kanit ya bang,” jawabnya sembari mengirimkan nomor kontak Kanit PPA Polres Asahan.

Kanit PPA Polres Asahan Iptu Rospita Nainggolan yang dihubungi via WhatsApp, Senin (22/09/2025) sekira pukul 13.00 Wib membalas dengan voice note akan mengkroscek terlebih dahulu persoalan yang dikonfirmasikan.

“Bapak, sebentar kita croschek dulu ya,” ucapnya lewat pesan suara.

Namun bagaimana informasi mengenai perkembangan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu belum dapat diketahui, karena Kanit PPA Polres Asahan yang dikonfirmasi ulang terkait hasil croscheknya, sejak Selasa (23/09/2025) pagi sekira pukul 9.44 Wib hingga berita ini dikirim, tidak bersedia memberikan penjelasan.(jt)



telah dibaca :
99

Baca Juga