(Jampidsus Dr Febrie Adriansyah)
Jakarta, Metro Online – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi, pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Adapun 2 orang saksi tersebut
adalah DA selaku Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru.
Kemudian WNR selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP B Pekanbaru sejak 01 Januari 2022 s.d. saat ini.
Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RR, Kamis,25/07/2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(RIS)
telah dibaca :
56