Kepengurusan PAI diklaim direbut, Pablo Putra Benua dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pemalsuan dan perampasan organisasi

JAKARTA — Sengketa kepemimpinan di tubuh Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) memanas. Pablo Putra Benua, bersama istrinya Rey Utami dan satu orang rekan, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ketua Umum PAI versi sah, Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D., atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan manipulasi struktur organisasi.

Laporan itu diajukan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dugaan pelanggaran hukum mengacu pada Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 KUHP, atas peristiwa yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 5 Juni 2025.

“Kami menemukan fakta bahwa telah terjadi upaya sistematis untuk mengambil alih PAI secara ilegal dengan dokumen palsu, termasuk akta otentik yang berisi keterangan tidak benar,” ujar Sultan kepada wartawan usai pelaporan.

Sultan menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihak terlapor tidak melalui prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi, dan tanpa mandat dari pengurus pusat maupun daerah.

“Tidak ada Munaslub resmi. Tidak ada pemberhentian atau pengangkatan melalui forum sah. Yang ada hanya skenario sepihak untuk menguasai organisasi dengan mengubah struktur seenaknya,” tambahnya.

Yang membuat situasi makin kompleks adalah dugaan keterlibatan anggota keluarga dalam struktur baru yang diklaim oleh kubu Pablo, termasuk Rey Utami, yang disebut tidak memiliki latar belakang dalam keorganisasian advokat.

Sultan Junaidi menyatakan bahwa 95 persen pengurus PAI di tingkat pusat maupun daerah masih setia pada kepemimpinan yang sah, dan saat ini PAI tetap berjalan aktif secara administratif dan profesional.

Ahmad Yazid, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal PAI, juga hadir dalam pelaporan tersebut dan menegaskan komitmen organisasi untuk menempuh jalur hukum demi menjaga integritas profesi advokat di Indonesia.

“Ini bukan hanya soal internal, tapi soal marwah profesi advokat. Organisasi tidak bisa dikelola berdasarkan manipulasi,” kata Yazid.

PAI berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia organisasi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Mitramabesnews.com belum memperoleh tanggapan dari pihak terlapor meski upaya konfirmasi telah dilakukan.