(Menko AHY bersama Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyerahkan sertipikat kepada warga Gunungkidul.)
Gunungkidul, Metro Online – Dorong percepatan pendaftaran tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bersinergi dengan banyak pihak.
Salah satu hasil dari kolaborasi itu menghasilkan sertipikat tanah, termasuk sertipikat yang diserahkan Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (08/10/2025).
“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ucap Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan saat mendampingi Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertipikat di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul.
Di Desa Kelor, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur D.I. Yogyakarta menyerahkan sejumlah sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf. Terdapat 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta, dan 3 sertipikat tanah wakaf.
Ossy Dermawan menegaskan sertipikat yang merupakan bentuk kepastian hukum atas tanah ini menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Semoga masyarakat yang menerima sertipikat ini ke depan dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” terang Wamen.
Sementara Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengimbau warganya untuk bukan hanya menjaga, namun juga memanfaatkan sertipikat yang baru diterima dengan bijaksana.
“Jadi, betul-betul sertipikat itu disimpan yang baik, kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadekke. Sertipikat jangan sampai hilang. Saya hanya pesan itu. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya, sertipikat itu bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga,” ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Sedangkan Menteri Kordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan tidak sembarangan meminjamkan sertipikat agar terhindar dari kejahatan pertanahan.
“Sertipikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga dan secara resmi negara menyatakan bapak/ibu adalah pemegang hak atas tanah yang saat ini sudah dimiliki. Jangan sembarangan dipinjamkan atau nanti jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab,” pesan AHY.
Sebagai informasi, Provinsi D. I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare, dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga saat ini, 91,68 persen atau 2,87 juta bidang tanahnya telah terdaftar. Pada tahun 2026 mendatang, jumlah bidang tanah yang bersertipikat diharapkan bertambah signifikan karena program PTSL masih akan berjalan.
Dalam acara itu terlihat hadir Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance Kementerian ATR/BPN Ajie Arifuddin, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I Yogyakarta Sepyo Achanto, dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I Yogyakarta.(jt)
telah dibaca :
92