YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta akan mendeportasi 2 warga negara China. Dua warga negara tersebut sebelumnya berada di Rutan Bantul. Keduanya adalah pelaku kejahatan skimming ATM yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Muhammad Yani Firdaus menuturkan secara keseluruhan tahun 2023 yang lalu, pihaknya sudah mendeportasi 27 warga negara asing (WNA). Beberapa diantaranya adalah 4 warga Timor Leste, sebagian dari Belanda dan ada Malaysia.
“Dan per Maret ini masih ada 2,” kata dia.
Dan mereka juga bencana mendeportasi 2 warga negara China yang sudah menjalani hukuman. Dua orang yang akan mereka deportasi tersebut adalah warga negara China yang sebentar lagi bebas hukuman dari rutan Bantul.
Dia menyebut para WNA yang mereka deportasi tersebut rata-rata adalah pelaku kejahatan. Di antaranya adalah kejahatan skiming, penipuan kartu kredit dan juga ada melakukan kejahatan pemukulan.
“Untuk yang Pelanggaran izin tinggal itu ada. Ya, mahasiswa dari Timor Leste yang 4 kemarin,” tambahnya.
Follow Berita Metroonline.my.id di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Metroonline.my.id hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya