(Jaksa Agung bersama ketua dewan pers berikan keterangan usai penandatanganan MoU)
Jakarta, Metro Online – Di tengah dinamika hukum dan media yang kian kompleks, Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.”
Langkah ini menandai babak baru dalam hubungan kelembagaan antara aparat penegak hukum dan pilar keempat demokrasi.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya kolaborasi yang terbuka antara institusi negara dan media. “Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire. Dunia telah berubah dan kita harus terbuka terhadap masukan, kritik, dan evaluasi yang sehat. Pers adalah mitra strategis dalam kontrol sosial,” ujarnya tegas.
Menurutnya, kerja sama ini bukan sekadar simbolis, tapi menjadi jembatan komunikasi dua arah yang lebih cair dan konstruktif. Pers dinilai mampu menjadi wahana kritik membangun, penghubung antara aparat hukum dan masyarakat, sekaligus katalisator perubahan menuju penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai nota kesepahaman ini sebagai momentum penting untuk memperkuat pemahaman bersama antara penegak hukum dan insan pers.
“Banyak persoalan antara media dan hukum selama ini muncul karena kurangnya pemahaman terhadap posisi dan fungsi masing-masing. Kolaborasi ini akan mengisi kekosongan itu,” ucap Komarudin.
Ia juga menekankan perlunya perlindungan terhadap kemerdekaan pers dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Dewan Pers, lanjutnya, siap memberikan kontribusi nyata dalam bentuk peningkatan kapasitas, edukasi hukum, dan advokasi terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional.
Selain penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, MoU ini juga mencakup program peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengembangan SDM kedua belah pihak. Hal ini mencerminkan kesadaran bahwa kualitas hukum dan media sama-sama ditentukan oleh manusia menjalankannya.
“Sinergi ini memungkinkan kita saling mengisi, saling belajar. Kejaksaan belajar memahami kerja jurnalistik, dan sebaliknya, pers memahami batas dan etika hukum,” tambah Burhanuddin.
Dalam acara berlangsung hangat tersebut, hadir pula sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga. Antara lain Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, hingga jajaran jaksa agung muda serta pejabat eselon II.
Penandatanganan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan kebebasan berekspresi. Ke depan, publik menaruh harapan besar pada realisasi konkrit dari nota kesepahaman ini terbangunnya ruang publik yang sehat, di mana hukum ditegakkan tanpa mengekang, dan pers bebas namun tetap bertanggung jawab.(Ril)
telah dibaca :
103