Menjemput Status Konstituen Dewan Pers demi Marwah Jurnalisme Siber

(Caption: Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba didampingi Ketua Divisi Humas DPP PJS, M. Yasir saat menyerahkan dokumen pendaftar calon konstituen Dewan Pers kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, Selasa (29/07/2025) di kantor Dewan Pers.)

 

Jakarta, Metro Online – Perkembangan media digital dan derasnya arus informasi, organisasi profesi wartawan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengambil langkah besar dengan mendaftarkan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers tahun 2025. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah tonggak perjuangan organisasi muda untuk menempatkan jurnalisme siber dalam posisi yang lebih strategis dan diakui secara nasional.

Hari itu, Selasa (29/7/2025), gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, menjadi saksi bisu ketika Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, datang menyerahkan dokumen persyaratan awal. Ia datang mendampingi dua pengurus inti, Ketua Divisi Humas dan Komunikasi, Muhammad Yasir, serta Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan, Wina Alfianti.

“Kami tidak membawa sekadar berkas. Yang kami bawa adalah semangat kolektif dari ribuan jurnalis siber di pelosok negeri,” ucap Mahmud selepas penyerahan dokumen kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH.

Dokumen resmi itu mencakup berbagai persyaratan dasar yang diminta oleh Dewan Pers, mulai dari akta notaris pendirian, SK Kemenkumham, AD/ART organisasi, hingga surat keputusan pembentukan 16 Dewan Pimpinan Daerah (DPD). PJS juga melampirkan struktur organisasi nasional mereka, semua tersusun rapi sebagai wujud keseriusan.

Langkah ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang standar organisasi wartawan. Bagi Mahmud, aturan itu bukan sekadar rambu, tapi juga koridor menuju legitimasi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota Dewan Pers. Kami percaya objektivitas dan semangat kemitraan akan menjadi dasar keputusan mereka,” ujar Mahmud mantap.

Di sisi lain, Yogi Hadi Ismanto menyambut langkah ini dengan positif. Ia menyebut bahwa apa yang dilakukan PJS adalah hak setiap organisasi wartawan dalam sistem demokrasi.

“Secara pribadi, saya mendukung rencana pendaftaran ini. Tapi tentu saja, keputusan akhirnya ada di tangan seluruh anggota Dewan Pers,” ujarnya.

PJS sendiri bukan organisasi yang lahir tiba-tiba. Dalam beberapa tahun terakhir, mereka telah membangun jaringan di 27 provinsi, dengan anggota mencapai 1.200 wartawan media online. Dari jumlah itu, 164 wartawan telah bersertifikat melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) diselenggarakan PJS bersama Lembaga UKW di bawah naungan Dewan Pers.

Bagi Mahmud dan para pengurusnya, kualitas adalah harga mati. Mereka tak ingin sekadar menjadi organisasi besar secara kuantitas, tapi juga kuat dalam kompetensi dan integritas.

“Kami terus mendorong lahirnya jurnalis yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing. Karena kami percaya, hanya dengan kompetensi, jurnalisme bisa berdiri tegak di era digital ini,” tegas Mahmud.

Langkah PJS hari itu bukan sekadar penyerahan dokumen. Itu adalah narasi baru dari organisasi wartawan yang ingin membuktikan diri bahwa jurnalisme siber juga layak mendapat tempat yang setara, terhormat, dan diakui di kancah nasional.(Red)



telah dibaca :
13