Negara Hadir Lewat Sertipikat: 1.120 Transmigran Akhirnya Miliki Hak Atas Tanah

(Keterangan foto : Acara penyerahan sertifikat tanah kepada transmigran di kantor Kementerian Transmigrasi RI.)

 

Jakarta, Metro Online – Setelah lebih dari dua dekade menanti kepastian hukum, sebanyak 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik (SHM). Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, dan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, di Kantor Kementerian Transmigrasi RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Sebanyak 1.120 sertipikat tanah diserahkan kepada para transmigran yang telah tinggal sejak tahun 2001 di empat kawasan transmigrasi, yakni Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Aceh dan Jawa Barat.

“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi beban. Tapi dengan sertipikat, tanah berubah menjadi kekuatan. Ini adalah bentuk pengakuan negara yang sah melalui dokumen hukum,” ujar Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan dalam sambutannya.

Trans Tuntas: Solusi untuk Transmigran

Dalam kesempatan yang sama, Menko IPK AHY juga meluncurkan program “Trans Tuntas” (Tuntas Lahan, Tuntas Harapan), sebuah inisiatif dari Kementerian Transmigrasi untuk menyelesaikan tumpukan persoalan kepemilikan lahan dalam program transmigrasi nasional.

“SHM bukan sekadar dokumen. Ini memberikan perlindungan hukum dan membuka akses terhadap pembiayaan perbankan maupun pengembangan ekonomi keluarga,” tegas AHY.

Komitmen Pemerintah: Sertipikat untuk Semua

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman mengungkapkan bahwa program Trans Tuntas menargetkan penyelesaian ribuan sertipikat yang belum rampung sejak program transmigrasi bergulir.

“Masih ada puluhan ribu, bahkan lebih dari 100 ribu sertipikat yang belum diserahkan. Kami bersama ATR/BPN sudah menyiapkan anggaran untuk mendukung pengukuran dan penerbitan sertipikat tersebut,” jelasnya.

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mendapat apresiasi atas kolaborasinya dalam mewujudkan penyerahan sertipikat ini. Komitmen lintas kementerian dan pemerintah daerah menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberi kepastian hukum bagi warganya.

Melalui sertipikasi tanah bagi transmigran, pemerintah tak hanya memberikan hak atas tanah, tetapi juga membuka pintu harapan baru menuju kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.(JT)



telah dibaca :
234