Penyidik Narkoba Polda Jateng Diduga Rekayasa Kasus, Ibu Penjual Kue Jadi Korban

Semarang – Dunia penegakan hukum kembali diguncang dugaan praktik rekayasa kasus. Seorang ibu penjual kue berinisial YN (27) di Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban jebakan yang melibatkan oknum penyidik Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah.

Kasus bermula saat YN diminta oleh seorang pria bernama Justo, kenalan suaminya, untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu dari pengedar bernama Agus Kentir. Setelah transaksi, YN diminta mengantarkan pesanan itu kepada Justo. Namun, sesampainya di lokasi, Justo sudah menunggu bersama aparat kepolisian. Tanpa sempat berbuat apa-apa, YN langsung ditangkap.

Dari penangkapan tersebut, polisi hanya menyita 0,5 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.

Dugaan Rekayasa dan Korban Salah Tangkap

Pengamat kebijakan publik sekaligus aktivis HAM asal Papua, Frans Baho, menilai penangkapan YN penuh rekayasa. Ia menuding aparat mengorbankan rakyat kecil untuk memenuhi target laporan kasus.

“Kalau mau menjebak, ya pengedarnya yang ditangkap. Dengan cara seperti ini, siapa pun bisa menjadi korban. Dalam kondisi ekonomi sulit, bahkan nenek-nenek yang tak punya beras bisa dijadikan tumbal oleh polisi jahat,” tegas Frans.

Ia juga mempertanyakan kejanggalan dalam penangkapan itu. Menurutnya, Justo dan seorang pria lain bernama Yudi yang diduga turut terlibat dalam skenario, berada di lokasi penangkapan tetapi tidak ditangkap.
“Informasi yang saya terima, Justo justru pengedar. Lalu kenapa dia tidak disentuh? Ada apa dengan polisi di Jawa Tengah ini?” ujarnya.

Ironi Penegakan Hukum

Ironisnya, aparat penegak hukum justru menjerat YN dengan pasal yang semestinya digunakan untuk bandar, pengedar, atau kurir narkoba, padahal barang bukti hanya 0,5 gram. Praktik ini dinilai melenceng dari semangat Undang-Undang Narkotika yang seharusnya membedakan antara pengedar dan penyalahguna/pecandu.

Indikasi Pemerasan

Lebih memprihatinkan lagi, saat dikonfirmasi, salah satu penyidik berinisial Ag dengan santai mengaku bahwa pihak keluarga sebenarnya telah diberi kesempatan beberapa hari sebelum surat penahanan dikeluarkan.
Menurut pengakuan Ag, “kesempatan” tersebut adalah tawaran jalur damai dengan menyiapkan sejumlah dana sebagai penebusan. Namun, karena keluarga tidak mampu merealisasikan permintaan uang tersebut, penyidik kemudian melanjutkan gelar perkara dan penahanan YN.

Akan Dilaporkan ke Kompolnas

Frans memastikan akan melaporkan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk meminta keadilan bagi YN.
“Kalau benar Justo dipakai untuk menjebak, maka yang semestinya ditangkap adalah bandarnya, bukan ibu penjual kue yang dijadikan ‘tukar kepala’,” tambahnya.

Ia mendesak agar Kompolnas segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik. Frans mengingatkan, jika praktik seperti ini dibiarkan, akan semakin banyak rakyat kecil yang dijadikan korban rekayasa kasus. Red