Makassar, 8 Juni 2025 — Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pranaja menegaskan bahwa pemberhentian mantan Kepala Bidang Hukum dan HAM DPP Posbakum Pranaja telah dilakukan sesuai dengan ketentuan organisasi sebagai badan hukum yang terdaftar. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Posbakum Pranaja, Sulkipani Thamrin, menanggapi gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Menurut Sulkipani, proses pemberhentian telah melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta peraturan internal lainnya.
“Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan hukum. Namun, kami juga ingin menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku dalam organisasi,” jelas Sulkipani Thamrin.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Posbakum Pranaja akan menghadapi gugatan ini dengan kepala dingin dan penuh keyakinan bahwa proses hukum akan berjalan adil.
“Kami percaya pada integritas sistem hukum di Indonesia. Keputusan yang kami ambil adalah demi kebaikan organisasi dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Posbakum Pranaja juga menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan pelayanan hukum kepada masyarakat tanpa terganggu oleh dinamika internal. Sekjen Posbakum Pranaja menegaskan bahwa gugatan ini adalah bagian dari dinamika yang wajar dalam sebuah organisasi besar yang terus berkembang.
Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang dan mempercayakan proses ini pada mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi