Proyek Kolam Renang di Tanjung Setelung, Rugikan Negara Rp 200 juta?

(Kepala Inspektorat Natuna Muhammad Amin)

 

Natuna, Metro Online – Pembangunan wisata kolam renang di Desa Tanjung Setelung, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik, setelah ditemukan dugaan penyimpangan anggaran hingga merugikan negara sekitar Rp200 juta.

Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Objek Wisata Kementerian Desa PDTT, dengan alokasi dana sebesar Rp400 juta bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Muhammad Amin, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan SP4N-LAPOR pada tahun 2024 dan diteruskan oleh Ombudsman kepada pihaknya. Sehingga pihaknya langsung melakukan audit investigasi.

“Setelah dilakukan audit oleh tim Inspektorat, kami menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp200 juta,” ujar Amin saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).

Ia menambahkan bahwa temuan tersebut telah diekspos kepada Ombudsman dan dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

Menurut Amin, pembangunan kolam renang melibatkan langsung Kepala Desa dan perangkat desa Tanjung Setelung. Meski telah diberikan beberapa kali teguran, belum ada itikad baik dari pihak desa untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami punya keterbatasan kewenangan. Karena itu, sekarang sudah menjadi ranah aparat penegak hukum untuk masuk dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Amin.

Sementara itu Kepala Desa Tanjung Setelung, Deby Irwandi, saat dikonfirmasi melalui Wharshappnya belum berhasil dimintai keterangan, hingga berita ini ditayangkan.(Roy)



telah dibaca :
111