Ringankan Beban Warga, PA Natuna Lakukan Sidang Cerai Keliling

Breaking News105 Views

(Wakil Ketua PA Natuna Nur Fatah)

 

Natuna, Metro Online – Wakil Ketua Pengadilan Agama Natuna, Nur Fatah mengaku jika pihaknya telah melakukan sidang keliling(jemput bola) terhadap perkara perceraian di 4 kecamatan yang terpisah dari pulau Bunguran Besar.

Empat kecamatan itu adalah kecamatan Serasan, Serasan Timur, Midai dan Suak Midai. Demikian disampaikannya saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat 07/06/2024, jalan Bukit Arai Ranai Natuna.

Nur Fatah menyebut jika program ini dilakukan untuk membantu meringankan biaya bagi pihak-pihak yang ingin melakukan perceraian.

Dikatakannya, dari 4 kecamatan tersebut, terdapat 37 kasus perceraian dan rata-rata putus perkara(tuntas). ” Dalam sidang keliling yang kita lakukan rata – rata putus perkara,’ ujarnya.

Dirinya mengakui jika program ini sudah lama dilaksanakan, dan diadakan setiap tahun. Mereka yang mau melakukan gugat cerai kita berikan aplikasi pendaftaran gugatan mandiri secara online.
Kendati demikian pihaknya juga terkadang kasih belangko pendaftaran, mengingat masyarakat ada kurang paham melakukan pendaftaran lewat aplikasi online.

Nur Fatah menjelaskan, faktor utama terjadinya perceraian adalah masalah ekonomi dan pihak ketiga. Mereka yang melakukan gugat cerai 99 persen kaum perempuan dan telah lanjut usia.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sidang keliling di kecamatan Bunguran Barat. Dan saat ini sudah ada 28 pasutri sudah konfirmasi. ” Kita juga koordinasi dengan KUA Sedanau,” tambahnya.

Natuna memiliki 17 kecamatan dipisahkan lautan luas. Bahkan terkenal dengan ombaknya sangat ekstrim. Belum lagi transportasinya sangat minim, sehingga akan memakan waktu 1 Minggu jika melakukan sidang keliling.

Kendati demikian pihaknya sudah pernah melakukan sidang keliling ke kecamatan paling jauh pada tahun 2022 lalu.(Bud)



telah dibaca :
41

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *