(Data SBU diduga salah penempatan)
Tanjungpinang, Metro Online – Paket pengadaan langsung pembangunan batu miring di SDN 010 Tanjungpinang Timur menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan penggunaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan HPS sebesar Rp199 juta, proyek PL menggunakan klasifikasi BG006 (Gedung Pendidikan). Padahal, berdasarkan sifat pekerjaannya, pembangunan batu miring justru masuk kategori spesialis, yang memiliki layanan tersendiri seperti PB005 (Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni, konversi dari SP012 Pemasangan Batu pada KBLI 2015).
Menurut PPTK Dinas Pendidikan Tanjungpinang, keputusan ini mengacu pada hasil evaluasi Inspektorat yang mewajibkan penggunaan BG006 untuk proyek-proyek di bidang pendidikan. Namun, pernyataan ini justru membuka ruang debat apakah semua proyek di lingkungan dinas pendidikan otomatis bisa menggunakan BG006, meski pekerjaannya tergolong spesialis?
Seorang pelaku jasa konstruksi lokal menyebut langkah itu tidak tepat.
“Tidak bisalah pekerjaan spesialis pakai yang bangunan gedung (BG). BG006 itu untuk gedung pendidikan, bukan berarti dinas pendidikan semua pekerjaan konstruksi pakai SBU BG006. Urus SBU spesialis itu memang mahal dan sulit, tapi itu aturan mainnya,” tegasnya.
Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur bahwa pemerintah daerah wajib mengawasi kesesuaian jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan dengan kegiatan usaha jasa konstruksi.
Sementara PP Nomor 5 Tahun 2021 bahkan menetapkan sanksi denda 10% dari nilai kontrak bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban kepemilikan SBU sesuai ketentuan.
Jika benar proyek batu miring dikategorikan dengan klasifikasi gedung pendidikan, maka dua hal bisa dipersoalkan.
Pertama, kesesuaian regulasi, apakah klasifikasi BG006 sah digunakan untuk pekerjaan batu miring?
Kedua, keadilan bagi pelaku usaha, bagaimana dengan badan usaha yang sudah mengeluarkan biaya besar untuk mengurus SBU spesialis, jika ternyata proyek-proyek spesialis bisa dimenangkan dengan SBU umum?
Media ini mencoba menghubungi pihak rekanan, CV. UTK, melalui nomor WhatsApp yang tercatat di LPJK namun tidak mendapatkan respons. Sementara PPK, sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang, hanya merujuk agar menghubungi PPTK. Coba hubungi buk novi,” ujarnya singkat.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat dikonfirmasi mengatakan jika pada konstruksi bangunan pada bidang pendidikan wajib memilih layanan BG006. “Kami berdasarkan hasil evaluasi inspektorat, khusus bangunan utk urusan pendidikan hrs memilih BG006,” jelasnya dari WA (18/09).
Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial
Apakah Inspektorat benar memberikan rekomendasi agar semua proyek di bidang pendidikan menggunakan BG006, meskipun pekerjaannya spesialis?
Bagaimana konsistensi pengawasan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi jasa konstruksi?
Apakah penggunaan SBU BG006 pada proyek batu miring ini berpotensi menyalahi aturan dan merugikan penyedia jasa yang memiliki SBU spesialis?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting, mengingat fungsi pengawasan konstruksi bukan sekadar administrasi, melainkan juga soal tertib usaha, kepastian hukum, dan keadilan antar pelaku jasa konstruksi.(Robi)
Editor : Roy
telah dibaca :
295