Jeneponto, Sulawesi Selatan — Proyek pembangunan Talud Jalan Usaha Tani di Dusun Kanang Kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini disorot tajam publik. Proyek dengan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 itu sudah menampakkan keretakan serius meski baru selesai dikerjakan.
Kondisi ini memunculkan dugaan keras bahwa proyek dilaksanakan tidak sesuai standar teknis dan terindikasi sarat praktik penyimpangan. Warga menduga kuat, material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, dan pekerjaan dilakukan asal jadi hanya demi mengejar laporan penyelesaian proyek.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana Indonesia dan Pengusaha Properti Nasional, Adv. Sulikipani Thamrin, yang kini berada di Dubai, menegaskan pentingnya langkah cepat aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar proyek gagal kualitas, ini indikasi nyata penyalahgunaan keuangan negara. Jika unsur kesengajaan terbukti, maka jelas ini korupsi. Jangan biarkan rakyat jadi korban dan uang negara hilang begitu saja,” tegas Sulikipani.
Ia mendesak Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan segera turun melakukan pemeriksaan teknis, audit anggaran, dan penyelidikan menyeluruh.
“Dana Desa itu amanah rakyat, bukan bancakan oknum. Aparat harus tegas, tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi di proyek desa. Segera usut dan bawa ke ranah hukum,” tambahnya.
Warga Desa Tino sendiri mengaku kecewa dan merasa dibohongi. Harapan mereka agar talud tersebut mendukung akses usaha tani kini pupus, lantaran proyek baru seumur jagung sudah mengalami kerusakan parah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tino maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi, sementara publik mendesak langkah nyata penegakan hukum.
Sumber Andi Arsak Republika News