(
Tanjungpinang, metroindonesia.co..id- Pada Tahun 2024 ini Provinsi Kepri melalui Dinas PUPRP melaksanakan pekerjaan lanjutan untuk gedung Dekranasda di wilayah Ibukota Kepri Tanjungpinang yang berlokasi di tepi laut. Adapun paket pekerjaan yang bernama Pembangunan Interior dan Etalase Gedung Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau (Lanjutan) dengan pagu anggaran sebesar Rp11.000.000.000,00.
Berdasarkan penelusuran media ini pekerjaan yang ditenderkan pada portal LPSE Provinsi Kepri ini yang berstatus tender ulang ini menggunakan jenis pengadaan jasa lainnya dengan pemenang yaitu penyedia PT. Nuansa Bintan, yang cukup mengherankan pada RUP (Rencana Umum Pengadaan) Dinas PUPRP Tahun 2024 jenis pengadaan yaitu pekerjaan konstruksi.
Dari berubah jenis pengadaan dari pekerjaan konstruksi ke jasa lainnya membuat hal persyaratan kualifikasi usaha diduga berubah, yang mana pada persyaratan kualifikasi tidak meminta SBU (Sertifikat Badan Usaha) subklasifikasi spesialis yaitu PB004 dan PB0010 sesuai dengan KBLI didalam persyaratan tender, perusahaan pemenang berdasarkan siki.pu.go.id diduga tidak memiliki SBU spesialis subklasifikasi penyelesaian bangunan.
Azawandi, SE, selaku Kabiro PBJ Provinsi Kepri saat dikonfirmasi terkait hali ini melalui WhatsApp (04/05/24) mengatakan jika terkait hal tersebut bisa ditanyakan ke PPK. “Kalau itu awak tanya ppk ….kami hanya melelang sesuai syatat yang disusun ppk,” ujarnya.
Pemenang tender PT. Nuansa Bintan melalui kontak yang ditampilkan pada halaman siki.pu.go.id saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (04/05/24) mengatakan jika kontak yang dimilikinya tersebut bukanlah kontak perusahaan yang dimaksud. “Maaf pak salah sambung, saya bukan karyawan di pt tersebut karna saya masih kuliah, Boleh di cek kembali seperti ya ada nomor yang salah diketik pak,” jelasnya.
Penulis: Robi Sianipar
telah dibaca :
160