(Keterangan foto : Humas PN Kisaran Pertolongan Laowo SH.)
Asahan, Metro Online – Herly warga Kota Sibolga Sumatera Utara yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara Nomor : 46/Pdt.G/2024/PN Kis, merasa yakin dan optimis majelis hakim akan mengabulkan permohonannya.
Sebab, berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa Herly selaku penjual sampai saat ini belum ada menerima pelunasan pembayaran atas sebidang tanah yang menjadi objek dalam perkara tersebut dari tergugat I selaku pembeli.
Selain itu bukti kepemilikan atas tanah dimaksud yang diajukan kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat dalam perkara tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik No 197 sampai saat ini tercatat masih atas nama Herly selaku penggugat.
Kemudian dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kisaran juga terungkap bahwa tergugat I sebagai pembeli ternyata tidak pernah melakukan transaksi pembayaran kepada penggugat selaku penjual dan pemilik tanah yang syah sesuai dengan SHM No 197.
“Transaksi dan pelunasan pembayaran tanah tersebut bukan dilakukan tergugat I kepada saya. Tetapi dilakukannya kepada tergugat II dan tergugat III secara bertahap sebanyak 6 kali pembayaran,” ujar Herly kepada wartawan termasuk Metro Online, Senin (14/04/2025).
Pertama, kata Herly, pembayaran dilakukan tergugat I pada tanggal 18 Oktober 2021 secara tunai diserahkan kepada tergugat II sebanyak 100 juta. Selanjutnya pembayaran dilakukan secara transfer bank sebanyak 5 kali ke rekening tergugat III yang tidak lain adalah merupakan istri tergugat II.
Pengiriman uang ke rekening tergugat III dilakukan pada tanggal 07 dan 08 Januari 2022. Pada tanggal 07 Januari 2022 sebanyak 200 juta dengan 4 kali transfer masing – masing sebesar 50 juta pada jam 12.45 Wib, jam 12.47 Wib, jam 12.49 Wib, dan jam 12.51 Wib. Kemudian pada tanggal 08 Januari 2022 sebanyak 1 kali transfer sebesar 40 juta pada jam 10.11 Wib.
Berdasarkan keterangan dan fakta – fakta tersebut, Herly berharap majelis hakim PN Kisaran yang menanganinya dapat memutus perkara itu sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kita berharap putusan majelis hakim yang rencananya dibacakan pada hari Selasa 15 April 2025 besok sesuai dengan fakta persidangan,” pungkasnya.
Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kisaran Pertolongan Laowo SH yang dikonfirmasi di kantornya, Senin (14/04/2025), membenarkan perkara Nomor : 46/Pdt.G/2024/PN Kis tinggal menunggu putusan.
“Iya benar, sesuai dengan jadwal sidang putusan perkara Nomor : 46/Pdt.G/2024/PN Kis rencananya dilaksanakan pada tanggal 15 April 2025 secara online melalui e-court,” ujar Laowo menjelaskan.(jt)
telah dibaca :
199