Timbulkan Kericuhan, Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam Bongkar Paksa Palang Besi PT Padasa Enam Utama

Breaking News164 Views

(Keterangan foto : Puluhan anggota Linmas Kecamatan Teluk Dalam membongkar portal berupa palang besi yang dibangun perusahaan di jalan umum.)

 

Asahan, Metro Online – Dinilai mengganggu kepentingan umum, palang besi yang dibangun PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam di jalan baja depan kantor Camat Teluk Dalam, Kabupaten Asahan akhirnya dibongkar paksa oleh pemerintah kecamatan setempat, Kamis (20/03/2025).

Pembongkaran palang besi yang berada di depan pos security perusahaan di perbatasan antara Dusun III Desa Air Teluk Kiri dengan Desa Perkebunan Teluk Dalam itu dilakukan oleh puluhan petugas Linmas Kecamatan Teluk Dalam disaksikan Camat Teluk Dalam Mahyuni Z Bugis S.STP bersama Forkopimcam dari Polsek dan Koramil Simpang Empat, pihak perusahaan PT. Padasa Enam Utama, jajaran kepala desa se Kecamatan Teluk Dalam, dan masyarakat setempat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pembongkaran itu dilakukan pemerintah kecamatan karena pihak perusahaan PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam tidak memperbolehkan masyarakat pemilik ternak lembu melewati jalan tersebut untuk melepas hewan peliharaannya ke areal perkebunan.

Persoalan itu pun sempat memicu keributan antara masyarakat dengan perusahaan PT. Padasa Enam Utama yang mengerahkan puluhan petugas security untuk menutup palang besi dan menghalau siapa saja yang melintas di jalan umum antar desa itu. Bahkan dalam keributan tersebut se ekor lembu milik warga menjadi korban, mati kejang – kejang setelah dilempari petasan oleh petugas security PT. Padasa Enam Utama.

“Mengantisipasi agar tidak terjadi keributan yang lebih besar, Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam mengambil inisiatif melakukan pembongkaran terhadap palang besi yang dipasang perusahaan PT. Padasa Enam Utama di tengah jalan kabupaten ini. Karena selain menimbulkan kericuhan, pemasangan palang besi itu juga tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang,” ujar Camat Teluk Dalam Kabupaten Asahan Mahyuni Z Bugis S.STP, MI.Kom di lokasi.

Menurut Yuni, tindakan yang mereka lakukan bukan merusak, tetapi hanya membuka portal palang besi yang dipasang perusahaan di jalan kabupaten yang dibuat tanpa ada izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.

“Yang jelas PT. Padasa Enam Utama tidak memiliki kewenangan menutup akses jalan ini. Karena jalan ini adalah jalan kabupaten sesuai dengan SK Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang penetapan jalan Baja dan jalan lainnya di Desa Air Teluk Kiri sebagai jalan kabupaten,” tegasnya dihadap ratusan masyarakat dan pihak perusahaan.

Camat juga menyatakan pihaknya akan membongkar seluruh palang yang dibuat perusahaan PT. Padasa Enam Utama di ruas jalan kabupaten lainnya yang ada di dalam wilayah Kecamatan Teluk Dalam.(jt)



telah dibaca :
148