Transformasi Digital Pertanahan: Sertipikat Elektronik Mulai Diterapkan, Sertipikat Lama Tetap Sah

(Keterangan foto : contoh sertipikat elektronik yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.)

 

Jakarta, Metro Online – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi. Sejak tahun 2023, sertipikat elektronik mulai diterapkan secara bertahap. Namun, satu hal penting ditegaskan: sertipikat tanah lama yang berbentuk warkah atau buku hijau tetap sah secara hukum.

Di ruang kerja yang ramai dengan aktivitas pelayanan publik, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, berbicara dengan tegas namun menenangkan. Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa cemas, apalagi termakan informasi menyesatkan soal penarikan atau pembatalan sertipikat lama.

“Sertipikat tanah berbentuk buku tetap berlaku. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk langsung menggantinya. Tidak ada sanksi apapun,” ujar Shamy saat ditemui pada Jumat (11/07/2025).

Digitalisasi ini, lanjutnya, bersifat by service, artinya sertipikat akan beralih menjadi elektronik saat pemilik tanah mengakses layanan tertentu seperti balik nama, pemecahan, roya, atau pengikatan hak tanggungan. Pada titik itulah, masyarakat akan menerima sertipikat dalam format elektronik, dilengkapi QR code dan dicetak pada secure paper.

Di tengah perjalanan menuju pertanahan digital, berbagai hoaks bermunculan. Dari isu penarikan sertipikat lama hingga tuduhan bahwa sertipikat elektronik menjadi alat negara untuk merampas tanah rakyat.

“Yang berubah itu aspek yuridisnya. Status hukum tanah jadi teregistrasi secara elektronik. Tapi tanahnya tetap ada. Tidak ada yang bisa merampas tanah karena adanya sertipikat elektronik. Itu hoaks dan harus dilawan dengan informasi yang benar.”

Ia menekankan, semua transformasi ini bertujuan meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan pertanahan. Tidak ada kepentingan tersembunyi, apalagi merugikan masyarakat.

Masyarakat juga diajak untuk tidak sembarangan percaya pada informasi yang berseliweran di media sosial. Kementerian ATR/BPN telah menyediakan berbagai kanal informasi resmi mulai dari situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial terverifikasi, hingga layanan pengaduan melalui WhatsApp di 0811-1068-0000.

Digitalisasi pertanahan bukan sekadar langkah modernisasi, tapi juga upaya negara untuk memberi kepastian hukum yang lebih kuat dan transparan bagi warganya. Sambil menjaga hak yang telah dimiliki masyarakat tetap utuh dan dihormati.(JT)



telah dibaca :
47