Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah di Karimun, Kuasa Hukum Sumiati Akan Surati Kementerian ATR/BPN dan Ombudsman RI

Breaking News169 Views

(Suasana mediasi dan klarifikasi di Ruang Rapat Bhakti Adhiguna Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun,)

 

KARIMUN, Metro Online – Mhd. Fadhli kuasa hukum Sumiati akan surati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Ombudsman RI terkait tumpang tindih kepemilikan tanah yang terletak di Kp. Sukajaya RT 002 RW 004 Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Hal ini disampaikan oleh Mhd. Fadhli selaku kuasa hukum Sumiati usai menghadiri undangan mediasi dan klarifikasi di Ruang Rapat Bhakti Adhiguna Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Mhd. Fadhli, tujuan diadakan mediasi adalah mempertemukan antara kedua belah pihak untuk mencari win win solution.

“Mediasi ke tiga pada hari ini belum sesuai dengan apa yang kami harapkan. Pihak BT tidak hadir dengan alasan sedang berada di Natuna dan kuasa hukumnya sedang ada sidang di Tanjungpinang,” ujar Mhd. Fadhli kepada awak media ini. Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut dikatakannya, agenda mediasi dan klarifikasi ini sangat krusial bagi kliennya karena sudah dihadiri oleh Camat, Lurah dan ketua RT di wilayah tersebut.

“Hadir Camat Meral, Lurah Sungai Pasir, Lurah Baran Barat, Lurah Baran Timur, dan ketua RT 002 RW 004 Kp. Sukajaya, Kelurahan Sungai Pasir,” katanya.

Dijelaskan, permasalahan tanah yang terletak di Kp. Sukajaya RT 002 RW 004, Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun berawal pada saat kliennya mau pengajuan pembuatan Sertipikat tanah miliknya.

Disebutkan, Kliennya memiliki sebidang tanah SPORADIK No. Reg. Lurah : 183/593/2021 tanggal 31 Desember 2021 atasnama Sumiati dengan luas 10.144 M² yang diperoleh dari orang tuanya Alm. Kateni yaitu dengan dasar Surat Keterangan Alas Hak No. Reg. Lurah: 179/593/2000 tanggal 08 Juli 2000 dan No. Reg. Camat: 677/593/2000 tanggal 28 Oktober 2000.

Namun, pada saat pengajuan Sertipikat Hak Milik (SHM) ini prosesnya terhambat dikarenakan tanah/lahan tersebut tercatat di BPN atasnama milik Sdr. BT.

“Jika benar Sdr. BT memiliki sertipikat yang diterbitkan di tahun 2004 otomatis pihak BPN tentu memiliki arsipnya. Oke jika tidak bisa menunjukkan kepada kami namun pihak BPN bisa mempelajari arsipnya. Lalu, bandingkan dengan permohonan klien kami Ibu Sumiati tentu terlihat mana yang benar,” ungkapnya.

Ia berharap dalam kasus ini, pihak BPN Kabupaten Karimun dapat bersikap bijaksana atas permasalahan tanah/lahan objek sengketa tersebut.

“Jangan berlarut-larut, sedangkan kita kuasa hukum yang sudah turun saja diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat biasa, kasihan karena ini kita berbicara hak. Untuk itu, kami akan mengirim surat ke Kementerian ATR/BPN dan Ombudsman RI,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karimun, Sumardi selaku penerima kuasa dari Sumiati mengatakan dengan segala bukti yang ada, pihaknya tetap akan memperjuangkan hak-hak dari kadernya yang sudah menjadi korban.

“Sesuai instruksi dari Ketua Umum partai Demokrat sekaligus Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) persoalan lahan dan mafia tanah harus dituntaskan secara clean and clear,” jelas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karimun, Sumardi.

Sementara itu, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kabupaten Karimun, Ari Wibowo mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan informasi apapun terkait permasalahan tanah/lahan objek sengketa tersebut.

“Nanti akan ada mediasi-mediasi berikutnya untuk mengerucutkan permasalahan karena salah satu pihak belum bisa hadir jadi hari ini kami belum bisa memberikan informasi apapun terkait hal ini,” tutup Ari Wibowo singkat. (Ery)



telah dibaca :
246

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *