(Supriadi)
Asahan, Metro Online – Supriadi, warga Dusun VI Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, mengambil langkah berani demi keterbukaan pengelolaan Dana Desa. Ia secara resmi melayangkan surat kepada kepala desanya, mempertanyakan rincian penggunaan dana pembangunan drainase sepanjang 78 meter di Dusun IV.
Drainase yang dianggarkan senilai Rp 61 juta lebih itu dinilai Supriadi menyisakan kelebihan cukup besar. Berdasarkan informasi dari para pekerja di lapangan, ia memperkirakan biaya aktual hanya sekitar Rp 33 juta, termasuk pembelian material dan upah kerja.
Ini Rincian Estimasi Biaya Versi Warga:
Semen (155 zak @ Rp 60.000): Rp 9.300.000
Batu Padas (7,5 dump truck @ Rp 1.500.000): Rp 11.250.000
Pasir Pasang (5 dump truck @ Rp 200.000): Rp 1.000.000
Upah Pekerja (Rp 150/meter): Rp 11.700.000
➡️ Total estimasi: Rp 33.250.000
Menanggapi surat tersebut, Kepala Desa Nanang Suheriono menyatakan bahwa pembangunan sudah melalui musyawarah dan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia menepis tudingan adanya sisa anggaran, namun tidak memberikan rincian penjelasan atas jumlah sebenarnya dari dana digunakan.
“Masalah upah itu lebih dari yang diberikan dan terkait material dan bahan dituduhkan itu semua tidak benar. Sesuai dgn rilnya di lapangan,” tulisnya melalui WhatsApp.
Namun, ketika dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai angka pasti penggunaan dana dan upah pekerja, sangat kades tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Supriadi menegaskan bahwa dirinya bukan menolak proyek, melainkan hanya ingin memastikan tidak terjadi penyimpangan dana, mengingat pengalaman masa lalu di desa tersebut.
“Sebagai warga yang baik, saya hanya ingin memastikan pengelolaan dana dilakukan dengan benar dan transparan,” ujarnya.
Dugaan kelebihan dana pembangunan drainase Rp 27 juta lebih, kades membantah tapi tidak menyodorkan rincian data.Warga menuntut transparansi demi mencegah praktik korupsi dana desa.
Kurangnya keterbukaan informasi dilakukan kades semakin membuat kecurigaan bagi masyarakat. Padahal dalam UU keterbukaan publik sangat jelas dikatakan,
Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara memperoleh informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Tujuan Utama UU Keterbukaan Informasi Publik:
Hak atas Informasi:
UU ini menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, dan alasan di balik keputusan tersebut.
Partisipasi Publik:
UU ini mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik.
Transparansi:
UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat dengan cepat, tepat, biaya ringan, dan cara sederhana.
Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah dan badan publik lainnya, sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. (JT)
telah dibaca :
76